Berikut ini saya uraikan pendapat atau pandangan saya
mengenai kasus di atas, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan pada tulisan sembelumnya
TBS merupakan Barang Kena Pajak Strategis yang
Dibebaskan PPN
Pasal 1 angka 3
Barang Kena
Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pada dasarnya UU PPN menganut sistem negative list
atau semua Barang Dikenakan Pajak kecuali yang ditentukan tidak kena pajak.
Pasal 4A ayat 2
Jenis
barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam
kelompok barang sebagai berikut:
a. barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.
makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan
minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan
minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang,
emas batangan, dan surat berharga.
Berdasarkan penjelasan pasal di atas, TBS kelapa sawit
tidak termasuk barang yang tidak dikenakan pajak, sehingga TBS digolongkan
sebagai BKP.
Akan tetapi berdasarkan pasal 16B pasal 1 huruf b
barang hasil pertanian termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini juga ditegaskan
dalam PP No. 12 Tahun 2001 stdtd PP 31
Tahun 2007 tentang IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1 angka 1huruf c
Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: c. barang hasil pertanian
Pasal
1 angka 2 huruf a
Barang
hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a.
pertanian,
perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan,
perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c.
perikanan baik dari penangkapan atau
budidaya,
yang
dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau
mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
Kemudian di Pasal 2 ayat 2 huruf c disebutkan sebagai
berikut
Atas penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : barang hasil pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
Jadi berdasarkan uraian di atas, telah jelas bahwa hasil unit perkebunan berupa TBS Kelapa Sawit adalah
BKP Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Unit Perkebunan adalah Entitas sendiri/Subjek
Pajak/Cabang
Fakta:
-
PT XYZ memiliki 2 unit yaitu
unit perkebunan dan unit pengolahan
-
2 unit tersebut berada di
lokasi/tempat yang berbeda.
- Unit perkebunan melakukan usaha
pengolahan lahan untuk menghasilkan TBS kelapa sawit.
-
Unit Pengolahan melakukan udaha
pengolahan TBS kelapa sawit menjadi minyak CPO.
Dasar Hukum
Pasal 1 angka 14 UU PPN
Pengusaha
adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pasal 1 angka 16
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari
bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau
kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan
lain melakukan kegiatan tersebut.
Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari
satutempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka
Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar
tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam
ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan
sejenisnya
Dari dasar hukum di atas penulis memiliki pendapat
sebagai berikut:
- Bahwa Unit Pekebunan bisa
dikatakan sebagai Pengusaha karena disana ada proses pengolahan untuk
menghasilkan suatu barang (TBS Kelapa Sawit) yang berbeda dari barang asalanya
(dalam hal ini benih kelapa sawit)
- Kemudian dalam kegiatan
usahanya tersebut unit perkebunan adalah bagian dari usaha utama PT XYZ sebagai
penghasil CPO. Sesuai dengan penjelasan pasal 1A ayat (1) di atas, bahwa unit pemasaran pun bisa dikatakan
sebagai cabang, oleh karena itu unit perkebunan yang tidak lepas dari unit
kegiatan usaha utamanya dalam hal ini bisa dikategorikan ke dalam cabang PT
XYZ.
Penyerahan TBS dari Unit Perkebunan pada dasarnya
adalah Penyerahan Barang Kena Pajak dari
Cabang ke Pusat
Memang dalam kasus ini unit perkebunan dan unit
pengolahan berada dalam satu naungan perusahaan. Akan tetapi melihat
karakteristik kegiatan masing-masing unit dan uraian sebelumnya pada dasarnya
unit perkebunan adalah sebagai cabang dari unit usaha utama yaitu pengolahan
CPO. Maka pemindahan TBS Kelapa Sawit dari Unit Perkebunan ke Unit Pengolahan
CPO adalah termasuk Penyerahan BKP dari cabang ke pusat.
Berdasarkan Undang-Undang PPN stdd 42 Tahun 2009
Pasal 1 angka 3
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 1 angka 4
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak.
Pasal 1A ayat 1
(1) Yang
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan
hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. pengalihan
Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa
guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang
perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma
atas Barang Kena Pajak;
e.
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau
aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke
cabang atau sebaliknya dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan
Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. penyerahan
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap
langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena
Pajak.
(2) Yang
tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan
Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang;
b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan
utang-piutang;
c. Penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal
Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan
syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah
Pengusaha Kena Pajak; dan
e. Barang
Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang
Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Bahwa dari beberapa uraian di atas, ada tiga poin
penting yang diperoleh:
1. TBS Kelapa Sawit adalah
BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN
2. Unit Perkebunan adalah pengusaha/cabang dari kegiatan utama PT XYZ yang menghasilkan CPO
3. Penyerahan TBS kelapa sawit dari unit perkebunan ke unit pengolahan
CPO termasuk pengertian Penyerahan BKP, dalam
hal ini penyerahan dari cabang ke pusat.
Bahwa
berdasarkan Pasl 4 UU PPN yang menyebutkan
Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Maka dalam hal
ini pada dasarnya penyerahan TBS dalam kasus ini termasuk OBJEK PPN akan tetapi
dibebaskan berdasarkan Pasal 16B.
Pajak Masukan atas Penyerahan BKP Strategis yang
Dibebaskan PPN tidak dapat Dikreditkan
Pasal 16B ayat (3) UU PPN
Pajak
Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa
Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
tidak dapat dikreditkan.
Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2001
Pajak
Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan
dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Sehingga jelas bahwa atas pembelian pupuk, alat berat
seperti traktor yang nyata-nyata digunakan untuk mengolah perkebunan kelapa
sawit (bukan untuk mengolah kelapa sawit menjadi CPO), atas PPN yang dibayar
tidak dapat dikreditkan karena terkait dengan penyerahan TBS kelapa sawit yang
dibebaskan dari pengenaan PPN.
Uraian di atas sebenarnya pendapat penulis yang
berlaku umum bagi penyerahan TBS kelapa sawit baik yang integrated maupun tidak
integrated. Pada dasarnya penyerahan TBS adalah penyerahan yang dibebaskan PPN
sehingga PM atas pembelian BKP yang terkait tidak dapat dikreditkan. Akan
tetapi di lapangan sering ditemukan perusahaan integrated yang berdalih bahwa
penyerahan TBS antara unit perkebunan dan pengolahan bukan termasuk penyerahan
karena masih dalam satu perusahaan.
Oleh karenanya pemerintah mengatur lebih khusus dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG
PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Dalam KMK tersebut dijelaskan
lebih sepesifik disebut perusahaan integrated dan contohnya pada pasal 2 ayat
(1) huruf a dan penjelasannya
Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang:
a. Melakukan kegiatan usaha terpadu
(integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang
menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan
Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya
terutang Pajak Pertambahan Nilai; …..
maka
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak yang :
1)
nyata-nyata
digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak
dapat dikreditkan;
Jadi
Jelas ya, bahwa dalam kasus PT XYZ ini Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa
Pajak telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan. Keputusan Majelis
yang tidak mempertahankan koreksi pemeriksa adalah tidak tepat dan melanggar
peraturan perpajakan.