Senin, 13 Mei 2013

Penyerahan TBS Kelapa Sawit dalam Perusahaan Integrated (1)


Wajib Pajak PT XYZ memiliki izin usaha sebagai Industri Pengolahan Minyak Sawit (CPO). Akan tetapi PT XYZ juga memiliki perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi bahan utama untuk memproduksi CPO. Dalam dunia usaha, jenis usaha seperti ini merupakan kelompok Industri Integrated (terpadu) yang yerdiri dari unit perkebunan dan unit pengolahan minyak.
Pada Tahun 2010 KPP Pratama B (Tempat Wajib Pajak tedaftar) melakukan pemeriksaan terhadap PT XYZ untuk tahun pajak 2008. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa menerbitkan SKPKB PPN masa Januari-Desember 2008 sejumlah Rp. 300.000.000,00. Koreksi tersebut berasal dari koreksi Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan Traktor yang digunakan untuk kegiatan perkebunan. Menurut pemeriksa PM tersebut tidak dapat dikreditkan karena pemakaian pupuk dan alat berat terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan kelapa sawit yang merupakan barang kena pajak strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 16B ayat 3 UU PPN) yang berbunyi sebagai berikut:  “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan."
Dari hasil pemeriksaaan ini PT XYZ tidak setuju dan mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut. Alasannya bahwa PT XYZ selama tahun 2008 secara nyata tertuang dalam pembukuan tidak melakukan penyerahan Kelapa Sawit (TBS) yang dibebaskan PPN melainkan menyerahkan CPO yang merupakan BKP yang terutang PPN. Namun Penelaah Keberatan Menolak permohonan PT XYZ dengan alasan yang sama dengan pemeriksa. Akhirnya PT XYZ mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Dalam persidangan di Pengadilan Pajak terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding (PT XYZ) memiliki usaha pengolahan minyak CPO yang terintegrated, karena memiliki unit perkebunan yang menghasilkan buah kelapa sawit (TBS). Dari unit perkebunan ini TBS akan diserahkan ke unit pengolahan CPO.
  2. Pada tahun 2010 KPP Pratama B (selanjutnya disebut Terbanding) menerbitkan SKPKB PPN Tahun 2008 menerbitkan SKPKB PPN karena ada koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu PM atas pembelian pupuk dan alat kendaraan berat seperti traktor dsb. Dasar hukum atau dalil-dalil yang disampaikan terbanding adalah sebagai berikut:
Pasal 9 ayat 5 dan 6 UU PPN
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kemudian dari ayat 6 diatas diatur aturan khusus dalam KMK 575/KMK.04/2000 tentang  PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK  YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK, pasal 2 ayat (1) huruf a.
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
a.       Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1)      nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
  1. Bahwa berdasarkan dasar hukum di atas dan penelitian atas pembukuan serta data-data di lapangan terbanding berkesimpulan sebagai berikut:
a.       Pemohon Banding tidak memisahkan pencatatan keuangan antara pembelian BKP yang berkenaan dengan unit perkebunan dan unit pengolahan, sehingga atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan BKP yang terutang (dalam hal ini CPO) tidak dapat diketaui dengan pasti.
b.      Sesuai pasal 9 ayat 6 UU PPN maka dasar hukum yang menguatkan bahwa atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan traktor adalah KMK 575/KMK.04/2000 ayat 2 huruf a. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang melakukan penyerahan BKP yang terutang dan dibebaskan PPN. Maka atas pajak masukan yang berkaitan dengan unit perkebunan yang menghasilkan TBS (BKP strategis yang dibebaskan PPNnnya) tidak dapat dikreditkan.
c.       TBS kelapa sawit merupakan barang strategis berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 sttdd PP 31 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1 huruf c dan angka 2 huruf a.
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : c. barang hasil pertanina
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan, dan perhutanan.
d.      Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa Pemohon Banding tidak boleh melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan traktor.
  1. Pemohon Banding menyanggah pendapat terbanding dengan argument sebagai berikut:
a.       Bahwa Terbanding keliru menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat 5 dan 6. Pemohon Banding dalam tahun 2008 tidak pernah melakukan penyerahan BKP yang tidak terutang PPN. Seluruh penyerahan adalah minyak CPO. Penyerahan TBS ke unit pengolahan bukanlah penyerahan BKP karena perkebunan dan pengolahan minyak masih dalam satu kesatuan dengan usaha Pemohon Banding, bukan entitas yang berbeda sehingga belum bisa dikatakan suatu penyerahan. Selain itu Pemohon Banding jug tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak luar. Sehingga tidak seharusnya Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan  traktor dikoreksi untuk tidak dapat dikreditkan.
b.      Pemohon Banding juga menanggapi pendapat Terbanding yang menganggap pemakaian TBS dari unit perkebunan merupakan peyerahan BKP yang dibebaskan. Sesuai dengan pasal 2 KEP-87/PJ/2002 tentang PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK,
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sementara di pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan
c.       Dengan demikian tidak tepat jika Terbanding menganggap pengolahan penyerahan bahan baku TBS dari unit perkebunan ke unit pengolahan sebagai suatu penyerahan BKP.
  1. Dari fakta dan data di atas, Majelis menimbang dan menganalisa sengketa sehingga berkesimpulan bahwa argument Pemohon Banding lebih tepat dan benar, semua dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dikutip Majelis sebagai pertimbangan dan akhirnya mengabulkan seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding.
Dari beberapa kasus integrated, Majelis mengabaikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Terbanding terutama KMK-575/KMK.04/2001. Sebagian besar dari kasus-kasus seperti ini DJP kalah telak sekalipun sudah jelas bahwa perusahaan integrated sudah diatur dalam KMK tersebut. Memang terdapat beberapa dispute dari setiap kasus seperti ini, terutama tentang peraturan KMK ini. Hal-hal yang menjadi perbedaan dan menurut saya perlu untuk dijelaskan lebih dalam adalah sebagai berikut:
  1. Apakah penyerahan BKP antar unit yang masih dalam satu perusahaan sudah dianggap sebagai penyerahan BKP yang pada prinsipnya terutang PPN.
  2. Apakah yang dimaksud perusahaan integrated dalam KMK 575 adalah perusahaan yang melakukan penyerahan BKP strategis yang dibebaskan PPNnya.
  3. Apakah benar bahwa dalil Pemohon Banding yang menganggap penyerahan TBS sebagai bahan baku yang digunakan untuk tujuan produktif sehingga belum termasuk penyerahan BKP?
  4. Perlu diketahui latar belakang dibuatnya KMK-575, apakah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang?

2 komentar:

  1. Pemahaman masalah perpajakan untuk Industri Integrated (terpadu) yang yerdiri dari unit perkebunan dan unit pengolahan yang terkadang tidak difahami oleh pemeriksa di KPP maupun penelaah di Kanwil DJP.

    BalasHapus
  2. http://arsosularso.blogspot.com/2014/04/pajak-integrated-jilid-3perubahan-yang.html

    udah ada peraturan baru. seharusnya dari dulu jelas begni.

    BalasHapus