Jumat, 17 Mei 2013

Penyerahan TBS Kelapa Sawit dalam Perusahaan Integrated (2)



Berikut ini saya uraikan pendapat atau pandangan saya mengenai kasus di atas, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan pada tulisan sembelumnya

TBS merupakan Barang Kena Pajak Strategis yang Dibebaskan PPN
Pasal 1 angka 3
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pada dasarnya UU PPN menganut sistem negative list atau semua Barang Dikenakan Pajak kecuali yang ditentukan tidak kena pajak.
Pasal 4A ayat 2
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.       barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b.       barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.        makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d.       uang, emas batangan, dan surat berharga.

Berdasarkan penjelasan pasal di atas, TBS kelapa sawit tidak termasuk barang yang tidak dikenakan pajak, sehingga TBS digolongkan sebagai BKP.
Akan tetapi berdasarkan pasal 16B pasal 1 huruf b barang hasil pertanian termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini juga ditegaskan dalam PP No. 12 Tahun 2001 stdtd PP 31 Tahun 2007 tentang IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1 angka 1huruf c
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: c. barang hasil pertanian
Pasal 1 angka 2 huruf a
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a.       pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b.       peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c.        perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Kemudian di Pasal 2 ayat 2 huruf c disebutkan sebagai berikut
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Jadi berdasarkan uraian di atas, telah jelas bahwa hasil unit perkebunan berupa TBS Kelapa Sawit adalah BKP Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Unit Perkebunan adalah Entitas sendiri/Subjek Pajak/Cabang
Fakta:
-          PT XYZ memiliki 2 unit yaitu unit perkebunan dan unit pengolahan
-          2 unit tersebut berada di lokasi/tempat yang berbeda.
-     Unit perkebunan melakukan usaha pengolahan lahan untuk menghasilkan TBS kelapa sawit.
-          Unit Pengolahan melakukan udaha pengolahan TBS kelapa sawit menjadi minyak CPO.
Dasar Hukum
Pasal 1 angka 14 UU PPN
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 16
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satutempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya
Dari dasar hukum di atas penulis memiliki pendapat sebagai berikut:
-    Bahwa Unit Pekebunan bisa dikatakan sebagai Pengusaha karena disana ada proses pengolahan untuk menghasilkan suatu barang (TBS Kelapa Sawit) yang berbeda dari barang asalanya (dalam hal ini benih kelapa sawit)
-      Kemudian dalam kegiatan usahanya tersebut unit perkebunan adalah bagian dari usaha utama PT XYZ sebagai penghasil CPO. Sesuai dengan penjelasan pasal 1A ayat (1) di atas, bahwa unit pemasaran pun bisa dikatakan sebagai cabang, oleh karena itu unit perkebunan yang tidak lepas dari unit kegiatan usaha utamanya dalam hal ini bisa dikategorikan ke dalam cabang PT XYZ.

Penyerahan TBS dari Unit Perkebunan pada dasarnya adalah Penyerahan Barang Kena Pajak  dari Cabang ke Pusat
Memang dalam kasus ini unit perkebunan dan unit pengolahan berada dalam satu naungan perusahaan. Akan tetapi melihat karakteristik kegiatan masing-masing unit dan uraian sebelumnya pada dasarnya unit perkebunan adalah sebagai cabang dari unit usaha utama yaitu pengolahan CPO. Maka pemindahan TBS Kelapa Sawit dari Unit Perkebunan ke Unit Pengolahan CPO adalah termasuk Penyerahan BKP dari cabang ke pusat.
Berdasarkan Undang-Undang PPN stdd 42 Tahun 2009
Pasal 1 angka 3
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 1 angka 4
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
Pasal 1A ayat 1
(1)     Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a.    penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.    pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c.      penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.     pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e.     Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f.    penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau  penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g.    penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h.  penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a.    penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
b.     penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
c.     Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
d.     pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
e.     Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Bahwa dari beberapa uraian di atas, ada tiga poin penting yang diperoleh:
1.       TBS Kelapa Sawit adalah BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN
2.   Unit Perkebunan adalah pengusaha/cabang dari kegiatan utama PT XYZ yang menghasilkan CPO
3.      Penyerahan TBS kelapa sawit dari unit perkebunan ke unit pengolahan CPO termasuk pengertian Penyerahan BKP, dalam hal ini penyerahan dari cabang ke pusat.
Bahwa berdasarkan Pasl 4 UU PPN yang menyebutkan
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Maka dalam hal ini pada dasarnya penyerahan TBS dalam kasus ini termasuk OBJEK PPN akan tetapi dibebaskan berdasarkan Pasal 16B.


Pajak Masukan atas Penyerahan BKP Strategis yang Dibebaskan PPN tidak dapat Dikreditkan
Pasal 16B ayat (3) UU PPN
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2001
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Sehingga jelas bahwa atas pembelian pupuk, alat berat seperti traktor yang nyata-nyata digunakan untuk mengolah perkebunan kelapa sawit (bukan untuk mengolah kelapa sawit menjadi CPO), atas PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan karena terkait dengan penyerahan TBS kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Uraian di atas sebenarnya pendapat penulis yang berlaku umum bagi penyerahan TBS kelapa sawit baik yang integrated maupun tidak integrated. Pada dasarnya penyerahan TBS adalah penyerahan yang dibebaskan PPN sehingga PM atas pembelian BKP yang terkait tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi di lapangan sering ditemukan perusahaan integrated yang berdalih bahwa penyerahan TBS antara unit perkebunan dan pengolahan bukan termasuk penyerahan karena masih dalam satu perusahaan.
Oleh karenanya pemerintah mengatur lebih khusus dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Dalam KMK tersebut dijelaskan lebih sepesifik disebut perusahaan integrated dan contohnya pada pasal 2 ayat (1) huruf a dan penjelasannya
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
a.   Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; …..
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1)       nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

Jadi Jelas ya, bahwa dalam kasus PT XYZ ini Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan. Keputusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi pemeriksa adalah tidak tepat dan melanggar peraturan perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar