Sabtu, 25 Mei 2013

#peringatan Isra Mi'raj: Mengenal Baitul Maqdis

Hari ini adalah 15 Rajab 1433H, 12 hari lagi kita umat islam akan memperingati hari paling bersejarah yaitu Isra' Mi'raj. Di hari iu Rasulullah SAW menerima amanah bagi seluruh umat muslim agar menjalankan Sholat 5 waktu. Rasulullah menerima perintah tersebut di Sidratul Muntaha (Arsynya/tempatnya) Allah SWT. Rabb Semesta Alam. Sebelum naik ke Sidratul Muntaha Rasulullah SAW melakukan perjalanan dari Mekah ke Baitul Maqdis di Palestina. Perjalanan ini hanya terjadi dalam satu malam atas kehendak Allah SWT. Peristiwa ini diabadikan dalam Surat Al Isra' ayat 1 :
"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya[847] agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
847]. Maksudnya: Al Masjidil Aqsha dan daerah-daerah sekitarnya dapat berkat dari Allah dengan diturunkan nabi-nabi di negeri itu dan kesuburan tanahnya.

Perintah Sholat ini amatlah penting bagi umat Islam. Menjadi rukun isalm yang kedua, Sholat adalah sebagai tiang agama umat Islam. Sholat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Barang siapa benar-benar mendirikan sholat maka bisa dipastikan urusan agama yang lainnya pasti baik. Pentingnya Sholat ini bisa diilustrasikan dengan Simulasi berikut ini. Coba pegang suatu benda (apapun misalnya pena) dengan lima jari Anda. Bukan digenggam ya!. Ketika dipegang lepaskan lah satu persatu jari anda dari pena. Mulai dari jari kelingking, jari manis, jari tengah dan terakhir jari telunjuk. Apa yang terjadi? Ya pena itu pasti jatuh karena setelah jari telunjuk anda dilepas maka tidak ada lagi yang menahan pena itu. Disini diibaratkan jari telunjuk itu adalah Sholat (Rukun Isalam kedua setelah syahadat) dan pena itu adalah agama/pegangan kita. Maka apabila kita meninggalkan sholat maka lepaslah agama kita. Disini berarti betapa pentingnya Sholat itu dalam Islam. Eits bukan berarti dengan melepas jari kelingking manis dan tengah tidak mengapa ya?.. yang tadi hanya analogi peragaan saja betapa hadits Rasul yang berbunyi "Sholat itu Tiang Agama" dan "Barang siapa baik Sholatnya maka baiklah agamanya" benar adanya. Apabila orang sholatnya baik maka zakat puasa dan lain-lain pasti akan terjaga Insya Allah...

Oh ya kembali ke judul, di sini dalam memperingati Isra Mi'raj saya tidak akan menceritakan bagaimana sejarah Nabi atau Rasulullah mendapatkannya, seperti bertemu para nabi, bolak-balik menawar jumlah rakaat dsb. Bagi saya itu tidak begitu mengusik atau menarik untuk dibahas karena kurang begitu besar manfaaatnya. Disini saya akan menguraikan salah satu tempat bagian dari perjalanan Rasulullah yang sangat penting bagi umat muslim. Tempatnya para nabi dilahirkan dan wafat. Tempat yang dulu menjadi kiblat islam sebelum dipindahkan ke mekkah. Ya Baitul Maqdis, atau tepatnya di Masjidil Aqsha Palestina. Mungkin sudah banyak tulisan yang menjelaskan tentang tempat ini, namun sekali lagi ini yang menarik bagi saya karena melihat kondisi muslim di sana saat ini membuat saya merasa prihatin dan tak bisa berbuat apa-apa selain menyemangati diri dan mengajak semua pembaca muslim mendoakan saudara-saudara kita di Palestina agar terbebas dari penjajah Zionis. Dengan mengingat sejarah Baitul Maqdis, harusnya dunia tahu siapa yang lebih berhak untuk tinggal di Palestina, mereka para penjajah Zionis atau kami umat muslimyang merupakan ummat terakhir.

BAITUL MAQDIS, Kota Suci Para Nabi Allah..

Tulisan ini merupakan rangkuman dari beberapa sumber. Validitas dan kebenarannya Insya Aallah sudah sesuai dengan catatan sejarah yang ada.
Baitul Maqdis merupakan kota suci di negeri Palestina. Dunia mengenal kota ini sebagai Jerusalem. Terletak disebelah Utara Kota Mesir. Kota ini berjarak sekitar 1300k dari kota mekkah. Baitul Maqdis sudah dihuni oleh manusia kurang lebih sejak 5000 tahun yang lalu. Bangsa pertama yang tinggal di kota ini adalah bangsa semit atau bangsa Kanaan sejak 3000SM. Ibn Firkah sejarawan berdarah Arab dalam bukunya Baith Alnufus ila'Zirayat Al Quds Al Mahrus menulis bahwa Sam bin Nuh sangat mungkin merupakan pendiri kuil Yerusalem. Kuil ini dalam bahasa Arab disebut Baitul Maqdis, Rumah Suci. Beberapa Nabi Allah meneruskan upaya Sam bin Nuh untuk memeliharanya.

Nabi berikutnya yang tercatat tinggal di Kota ini adalah Nabi Ibrahim Alaihi Salam yaitu sekitar 2000-1500 SM. Dari Nabi Ibrahim dan Siti Sarah lahir Nabi Ishaq yang akan menjadi bakal keturunan kaum Israil dari Nabi Yaqub. Sedangkan dari Siti Hajar lahir nabi Ismail yang dihijrahkan ke Mekkah yang nantinya akan menjadi bakal keturunan Nabi Muhammad SAW.

Dari Nabi Ishaq lahir Nabi Yakub As. Nabi Yakub memiliki 12 anak termasuk Nabi Yusuf. Namun Nabi Yusuf dibuang oleh saudara-saudaranya kemudian diasuh di kerjaaan Mesir sampai menjadi bendahara di negeri itu. Setelah Nabi Yusuf menjadi bendahara, ayahnya Nabi Yakub dan kesebelas putra yang lain hijrah ke Negeri Mesir dan kaumnya berkembang di negeri ini. Kaum Nabi Yakub inilah yang disebut dengan Bani Israi. Pada sekitar 1550SM Raja Firaun yang berkuasa di Mesir memperbudak bangsa Israil. Mereka merasa tersaingi karena kaum Bani Israil lebih pintar daripada penduduk Mesir sendiri.

Kisah berlanjut dengan kepemimpinan Nabi Musa a.s. Ketika Firaun menzalimi Nabi Musa dan kaumnya Allah memerintahkan Nabi Musa untuk pergi ke tanah Palestina. Beberapa kaum Bani Israel mengikuti Nabi Musa namun tidak sedikit juga yang mengingkarinya. Nabi Musa dan umatnya tinggal di Palestina. Kaumnya dari bani Israel yang banyak keturunannya di sini adalah marga Yehuda, sehingga umatnya Nabi Musa lebih dikenal sebagai orang-orang Yahudi. Cerita terus berlanjt sampai lahirlah keturunan Nabi Musa yakni Nabi Daud a.s

Nabi Daud terkenal sebagai panglima perang dari kerajan yang dipimpin Thalut. Prestasi terbesarnya adalah membunuh Jalut (Goliath) yang diabadikan dalam Alquran . Setelah Raja Thalut meninggal Nabi Daud menjadi Raja. Kerajaan Nabi Daud sangat kuat sebagaimana dikehendaki Allah menurut Alquran "Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan hikmah kepadanya serta kebijaksanaan dalam memutuskan perkara" (QS As Shad [38]:20). Luas kerajaannya bahkan mencapai ke Iraq. Nabi Daud atau oleh orang barat dikenal sebagai David adalah Raja yang kuat dan diridhoi oleh Allah. Oleh bangsa Yahudi Nabi Daud sangat dibanggakan bahkan yang disebut sebagai bintang Daud atau lambang negara Israel merupakan wujud Sungai Nil dan Sungai Effrat letak kekuasaan Nabi Daud.

Kerajaan Nabi Daud dilanjutkan oleh anaknya Nabi Sulaiman a.s. (970-930SM) Nabi Sulaiman mendirikan kanisah atau sinagog yang terkenal dengan sebutan Haykal Sulaiman I, sebagai tempat berdoa kepada Allah SWT. Di tempat ini Nabi Sulaiman wafat ketika melakukan i'tikaf. Kemegahan kerajaan Nabi Sulaiman sangat terkenal dan lebih dibanggakan oleh kaumnya. Belakangan Sinagog atau Haykal Sulaiman ini lah yang membuat Zionis berdalih untuk menguasai Baitul Maqdis karena ingin membangun Haykal Sulaiman ke III sebagai tempat ibadah orang-orang Yahudi.

Pada Tahun 586SM tentara Babilonia datang dan Menghancurkan Haykal Sulaiman di bawah pemerintahan Raja Nebukadnizar, namun tidk lama kemudian setelah Tentara Persia menguasai Babilonia, Bangsa Yahudi kembali mendirikan Haykal Sulaiman ke II atas izin dari Korsey yang Agung. Singkat cerita pada Tahun 70M Palestina dikuasai oleh Bangsa Romawi. Dibawah kepemimpinan Bizantium tahun 335M, Haykal Sulaiman II dihancurkan dan digantikan dengan Gereja Chruch of The Holy Sepulcher. Gereja ini dibuat karena di tempat itu diyakini lahirnya Nabi Isa a.s. Putra Maryam. Tempat bermunajatnya Nabi Zakariya yang meminta keturunan yaitu Siti Maryam. Bahkan di bukit sekitar Baitul Maqdis juga disebutkan sebagai tempat disalibnya Yesus Kristus.

Sampai tiba cerita Mi'rajnya Nabi Muhammad SAW pada tahun 621M. ketika itu Rasul yang sedang berkabung karena meninggalnya Siti Khodijah, diperjlankan Allah SWT dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha (di Baitul Maqdis Palestina) kemudian dilanjutkan ke Sidratul Muntaha dalam satu malam untuk menerima perintah Sholat.

Melihat sejarah di atas memang sangat wajar jika bangsa Yahudi, umat kristen dan Isalam memperebutkan Kota Suci Baitul Maqdis. Namun dari beberpa kali perebutan kota ini, Pemerintah Islam lah yang memperlakukan Kota Suci dengan adil. Misalnya ketika Sahabat Umar bin Khatab menaklukkan Kota ini tanpa peperangan dan melakukan beberapa perjanjian perdamaian antar sesama umat Yahudi Kristen dan Islam. Kemudian Shalahudin Al Ayyubi yang masuk ke Kota Suci tanpa ada pembantaian kepada warga sipil. Semua itu adalah bukti umat Isalam menguasaui Kota Suci dengan adil. Memerintah dengan kejayaan dan perdamaian. Sangat berbeda ketika tentara salib membantai ribuan umat islam untuk menghancurkan Baitul Maqdis. Mengotori masjid-masjid dengan darah wanita dan anak-anak. Sungguh sangat keji dan tak berperi kemanusiaan. Semua fakta ini sudah terkenal dalam sejarah dan bahkan film Shalahudin Al Ayyubi dalam Kingdom of Heaven menjadi bukti umat Islam adalah yang terbaik dan terbijak.

Namun sekarang kondisinya Palestina dikuasia bangsa Zionis. Sejak Inggris mengalahkan Khalifah Utsmaniyah di Mesir, Kaum Yahudi boleh menduduki wilayah Palestina. Dan sejak itu kaum Yahudi semakin leluasa menguasai tanah-tanah kaum muslim di Jerusalem. Bahkan dunia sudah melihat betapa bangsa Israel sangat keji telah menyingkirkan warga Palestina dari buminya sendiri. Dengan alasan akan mendirikan Haykal Sulaiman ketiga di Baitul Maqdis, bangsa Yahudi mulai mengerogoti sedikit demi sedikit wilayah Palestina, hingga Palestina hilang dari peta dunia. PBB yang nota bene adalah boneka Amerika sangat tidak terhormat membiarkan apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Beberapa kali perlawanan rakyat Palestina dilakukan hingga akhirnya Israel membuka blokade dari Mesir ke Palestina 2012 kemarin. Namun PBB tetap saja masih setengah hati membela hak-hak rakyat Palestina. Kita berdoa semoga perjuangan Saudara-saudara kita disana membebaskan tanah suci umat Islam yang kedua mendapat pertolongan Allah SWT. Semoha di bulan Rajab ini kita umat Isalam sedunia ingat bahwa ada bagian bumi Allah tempat lahirnya para Nabi yang sedang dijajah oleh musuh islam. Aminn Ya Rabb..

Minggu, 19 Mei 2013

Dari Wali Nikah sampe Mengubah Nasibbb

Seperti biasa Adzan maghrib memanggil kami untuk melangkah ke Masjid Nurul Huda deket kosan. Namun ini hari minggu, saya ingat kalo hari ini ada acara pengajian di masjid ini. Rasanya sudah lama tidak hadir dalam majelis ilmu, rasanya kering kerontang. Dalam hati setelah sholat nanti Insya Allah diniatkan ikut Majelis ini.

Selesai salam maghrib saya ikut dzikir sampai doa. Teman saya sudah pulang seperti biasa. Ketika ikut pengajian ini hati rasanya adem, larut dalam dzikir pembuka majelis ini. Ya Rabb terima kasih telah membuka hati ini untuk menuntut ilmu di majelis yang semoga penuh barokah, ya barokah karena saat itu juga hujan deras turun mengamini doa-doa kami. hehe

Kitab yang dibahas dalam pengajian ini saya tidak tahu, akan tetapi yang dibahas adalah fiqih munakahat. Kitabnya kitab kuning gundul. Tema malam ini tentang wali nikah. Diuraikan dalam kitab tersebut urutan daripada wali yang boleh menikahkan seorang wanita. Urutan perwalian yang boleh menikahkan adalah sebagai berikut:

  1. Ayah Kandung;
  2. Kakek Kandung;
  3. Saudara Laki-Laki seayah dan seibu (Kakak,Adik);
  4. Saudara Laki-Laki seayah (Kakak,Adik);
  5. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki seayah dan seibu (Keponakan) ;
  6. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki seayah (Keponakan);
  7. Saudara Laki-Laki dari Ayah yang seayah dan seibu (Paman);
  8. Saudara Laki-Laki dari Ayah yang seayah (Paman).
  9. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki Ayah yang Seayah dan Seibu (Saudara Sepupu/Misan);
  10. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki Ayah yang Seayah (Saudara Sepupu/Misan)
Selesai pengajian hujan pun belum reda, bahkan lebih deras. Akhirnya ada jemputan datang. Alhamdulillah, jemputanya bukan hanya payung, tapi pake mobil. Hehe

 Pulang dari Mesjid ada MTGW Live di Metro TV. Luar biasa pesan yang disampaikan kepada anak-anak korban perbudakan kuali di tangerang yang terungkap beberapa waktu yang lalu. Intinya mereka selamat dengan semangat juang yang luar biasa, namun semua itu selalu ada keajaiban-keajaiban atau campur Tangan Tuhan. Menjadi pribadi yang memaafkan akan menjadi pribadi yang bahagia daripada menuntut balasan bagi orang yang telah menyiksa mereka.

Kesimpulan di akhir disampaikan bahwa "Nasib adalah akibat, sedangkan kita adalah sebab". Jadi teringat ayat dalam Alquran bahwa Allah tidak akan mengubah suatu kaum kecuali kaum itu mau mengubah dirinya sendiri.

Melanggar Hak dalam Wajib Pajak dalam KMK demi Kewajiban Undang-Undang

Pada Tahun 2008 Wajib Pajak X menyampaikan Laporan SPT Masa PPN Lebih Bayar bulan Februari 2008. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian Kelebihan Pajak sesuai dengan pasal 17B UU KUP pada tanggal 18 September 2008. Pada Bulan Februari 2009, Pemeriksa KPP WP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

Selama proses pemeriksaan Wajib Pajak memenuhi permintaan Pemeriksa Pajak. Pada tanggal 14 September 2009 Pemeriksa mengirimkan SPHP kepada Wajib Pajak sekaligus undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. Dalam undangan tersebut Wajib Pajak diminta untuk menghadiri pembahasan akhir (closing conference) paling lama 3 hari sejak tanggal SPHP. Undangan pembahasan ini diberikan jangka waktu 3 hari mengingat Jatuh Tempo SKPKB diterbitkan adalah tanggal 17 September 2009 atau 12 bulan sejak Permohonan Wajib Pajak di atas.

Dalam hal ini Wajib Pajak tidak berkenan hadir dikarenakan waktu yang diberikan untuk menghadiri pembahasan akhir tidak sesuai dengan hak Wajib Pajak dalam PMK-199/PMK.03/2007. Seharusnya Wajib Pajak diberikan waktu selama 7 hari. Karena Wajib Pajak tidak hadir sesuai Undangan, maka Pemeriksa menerbitkan SKPKB tanpa pembahasan akhir/closing conference pada tanggal 17 September 2009.

Berdasarkan uraian kasus di atas, apakah langkah yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sudah tepat?. Demi memenuhi kewajiban dalam Undang-Undang, dia mengorbankan hak wajib pajak untuk menghadiri pembahasan akhir.

Dasar Hukum:
Pasal 17B ayat 1 UU KUP

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 22 ayar 4 huruf b PMK 199/PMK.03/2007

Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama :
b. 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan.
Menurut saya apa yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sudah tepat dari sisi Undang-Undang. Sesuai dengan Pasal 17B di atas Pemeriksa memiliki kewajiban untuk menerbitkan SKPKB. Apabila lewat dari 12 bulan tersebut maka SKPKB tidak sah dan permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Terkait hak Wajib Pajak untuk menghadiri pembahasan akhir selama 7 hari itu hanyalah jangka waktu paling lama. Memang itu adalah hak Wajib Pajak dan setiap hak Wajib Pajak adalah Kewajiban bagi Pemeriksa Pajak. Akan tetapi melihat kebutuhan dan amanah Undang-Undang setidaknya Wajib Pajak memahami dan mengerti bahwa dalam undangan pembahasan pun sudah dijelaskan dengan jelas bahwa Wajib Pajak diminta untuk hadir paling lama 3 hari.

Selama yang dilakukan fiskus sesuai Undang-Undang menurut saya itu adalah hal yang tepat karena peraturan ini adalah di atas peraturan yang lain. Hanya saja memang ada sedikit hak Wajib Pajak yang hilang, bukan SAMA SEKALI hilang. Sekalipun Wajib Pajak tidak hadir dan berdalih hilang haknya, apa dilakukan Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan pasal 23 ayat 6 PMK-199/PMK.03/2007 tersebut berbunyi

Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.

Sehingga atas SKPKB tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap.


Apabila Wajib Pajak merasa dirugikan kaena haknya dikurangi Wajib Pajak berhak mengajukan gugatan atas prosedur pemeriksaan ini. Wajib Pajak dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.


Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Badan Peradilan yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak. Di Pengadilan Pajak nanti Wajib Pajak dapat menuntut dan membuktikan apa yang disangkakan kepada Pemeriksa Pajak. Dan Pemeriksa Pajak melalui wakil Terbanding akan mempertahankan pendapat pemeriksa. Apakah Majelis PP mengabulkan Permohonan Wajib Pajak atau tidak? Hehe sampe sekarang saya belum menemukan kasus guagatan formal seperti itu. Untuk kasus ini saya temukan di Putusan Pengadilan Pajak atas Banding bukan Gugatan, Akan tetapi di dalam Putusan tersebut Majelis sama sekali tidak membahas dan menjadikan pertimbangan. Apakah berarti DJP sudah benar?? MYBN, May be Yes May be No... hehehhe


Jumat, 17 Mei 2013

Penyerahan TBS Kelapa Sawit dalam Perusahaan Integrated (2)



Berikut ini saya uraikan pendapat atau pandangan saya mengenai kasus di atas, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan pada tulisan sembelumnya

TBS merupakan Barang Kena Pajak Strategis yang Dibebaskan PPN
Pasal 1 angka 3
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pada dasarnya UU PPN menganut sistem negative list atau semua Barang Dikenakan Pajak kecuali yang ditentukan tidak kena pajak.
Pasal 4A ayat 2
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.       barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b.       barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.        makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d.       uang, emas batangan, dan surat berharga.

Berdasarkan penjelasan pasal di atas, TBS kelapa sawit tidak termasuk barang yang tidak dikenakan pajak, sehingga TBS digolongkan sebagai BKP.
Akan tetapi berdasarkan pasal 16B pasal 1 huruf b barang hasil pertanian termasuk ke dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini juga ditegaskan dalam PP No. 12 Tahun 2001 stdtd PP 31 Tahun 2007 tentang IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1 angka 1huruf c
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: c. barang hasil pertanian
Pasal 1 angka 2 huruf a
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a.       pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b.       peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c.        perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Kemudian di Pasal 2 ayat 2 huruf c disebutkan sebagai berikut
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Jadi berdasarkan uraian di atas, telah jelas bahwa hasil unit perkebunan berupa TBS Kelapa Sawit adalah BKP Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Unit Perkebunan adalah Entitas sendiri/Subjek Pajak/Cabang
Fakta:
-          PT XYZ memiliki 2 unit yaitu unit perkebunan dan unit pengolahan
-          2 unit tersebut berada di lokasi/tempat yang berbeda.
-     Unit perkebunan melakukan usaha pengolahan lahan untuk menghasilkan TBS kelapa sawit.
-          Unit Pengolahan melakukan udaha pengolahan TBS kelapa sawit menjadi minyak CPO.
Dasar Hukum
Pasal 1 angka 14 UU PPN
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 16
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satutempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya
Dari dasar hukum di atas penulis memiliki pendapat sebagai berikut:
-    Bahwa Unit Pekebunan bisa dikatakan sebagai Pengusaha karena disana ada proses pengolahan untuk menghasilkan suatu barang (TBS Kelapa Sawit) yang berbeda dari barang asalanya (dalam hal ini benih kelapa sawit)
-      Kemudian dalam kegiatan usahanya tersebut unit perkebunan adalah bagian dari usaha utama PT XYZ sebagai penghasil CPO. Sesuai dengan penjelasan pasal 1A ayat (1) di atas, bahwa unit pemasaran pun bisa dikatakan sebagai cabang, oleh karena itu unit perkebunan yang tidak lepas dari unit kegiatan usaha utamanya dalam hal ini bisa dikategorikan ke dalam cabang PT XYZ.

Penyerahan TBS dari Unit Perkebunan pada dasarnya adalah Penyerahan Barang Kena Pajak  dari Cabang ke Pusat
Memang dalam kasus ini unit perkebunan dan unit pengolahan berada dalam satu naungan perusahaan. Akan tetapi melihat karakteristik kegiatan masing-masing unit dan uraian sebelumnya pada dasarnya unit perkebunan adalah sebagai cabang dari unit usaha utama yaitu pengolahan CPO. Maka pemindahan TBS Kelapa Sawit dari Unit Perkebunan ke Unit Pengolahan CPO adalah termasuk Penyerahan BKP dari cabang ke pusat.
Berdasarkan Undang-Undang PPN stdd 42 Tahun 2009
Pasal 1 angka 3
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 1 angka 4
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
Pasal 1A ayat 1
(1)     Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a.    penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.    pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c.      penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.     pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e.     Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f.    penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau  penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g.    penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h.  penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a.    penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
b.     penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
c.     Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
d.     pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
e.     Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Bahwa dari beberapa uraian di atas, ada tiga poin penting yang diperoleh:
1.       TBS Kelapa Sawit adalah BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN
2.   Unit Perkebunan adalah pengusaha/cabang dari kegiatan utama PT XYZ yang menghasilkan CPO
3.      Penyerahan TBS kelapa sawit dari unit perkebunan ke unit pengolahan CPO termasuk pengertian Penyerahan BKP, dalam hal ini penyerahan dari cabang ke pusat.
Bahwa berdasarkan Pasl 4 UU PPN yang menyebutkan
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Maka dalam hal ini pada dasarnya penyerahan TBS dalam kasus ini termasuk OBJEK PPN akan tetapi dibebaskan berdasarkan Pasal 16B.


Pajak Masukan atas Penyerahan BKP Strategis yang Dibebaskan PPN tidak dapat Dikreditkan
Pasal 16B ayat (3) UU PPN
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2001
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Sehingga jelas bahwa atas pembelian pupuk, alat berat seperti traktor yang nyata-nyata digunakan untuk mengolah perkebunan kelapa sawit (bukan untuk mengolah kelapa sawit menjadi CPO), atas PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan karena terkait dengan penyerahan TBS kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Uraian di atas sebenarnya pendapat penulis yang berlaku umum bagi penyerahan TBS kelapa sawit baik yang integrated maupun tidak integrated. Pada dasarnya penyerahan TBS adalah penyerahan yang dibebaskan PPN sehingga PM atas pembelian BKP yang terkait tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi di lapangan sering ditemukan perusahaan integrated yang berdalih bahwa penyerahan TBS antara unit perkebunan dan pengolahan bukan termasuk penyerahan karena masih dalam satu perusahaan.
Oleh karenanya pemerintah mengatur lebih khusus dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Dalam KMK tersebut dijelaskan lebih sepesifik disebut perusahaan integrated dan contohnya pada pasal 2 ayat (1) huruf a dan penjelasannya
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
a.   Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; …..
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1)       nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

Jadi Jelas ya, bahwa dalam kasus PT XYZ ini Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan. Keputusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi pemeriksa adalah tidak tepat dan melanggar peraturan perpajakan.

Senin, 13 Mei 2013

Penyerahan TBS Kelapa Sawit dalam Perusahaan Integrated (1)


Wajib Pajak PT XYZ memiliki izin usaha sebagai Industri Pengolahan Minyak Sawit (CPO). Akan tetapi PT XYZ juga memiliki perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi bahan utama untuk memproduksi CPO. Dalam dunia usaha, jenis usaha seperti ini merupakan kelompok Industri Integrated (terpadu) yang yerdiri dari unit perkebunan dan unit pengolahan minyak.
Pada Tahun 2010 KPP Pratama B (Tempat Wajib Pajak tedaftar) melakukan pemeriksaan terhadap PT XYZ untuk tahun pajak 2008. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa menerbitkan SKPKB PPN masa Januari-Desember 2008 sejumlah Rp. 300.000.000,00. Koreksi tersebut berasal dari koreksi Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan Traktor yang digunakan untuk kegiatan perkebunan. Menurut pemeriksa PM tersebut tidak dapat dikreditkan karena pemakaian pupuk dan alat berat terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan kelapa sawit yang merupakan barang kena pajak strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 16B ayat 3 UU PPN) yang berbunyi sebagai berikut:  “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan."
Dari hasil pemeriksaaan ini PT XYZ tidak setuju dan mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut. Alasannya bahwa PT XYZ selama tahun 2008 secara nyata tertuang dalam pembukuan tidak melakukan penyerahan Kelapa Sawit (TBS) yang dibebaskan PPN melainkan menyerahkan CPO yang merupakan BKP yang terutang PPN. Namun Penelaah Keberatan Menolak permohonan PT XYZ dengan alasan yang sama dengan pemeriksa. Akhirnya PT XYZ mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Dalam persidangan di Pengadilan Pajak terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding (PT XYZ) memiliki usaha pengolahan minyak CPO yang terintegrated, karena memiliki unit perkebunan yang menghasilkan buah kelapa sawit (TBS). Dari unit perkebunan ini TBS akan diserahkan ke unit pengolahan CPO.
  2. Pada tahun 2010 KPP Pratama B (selanjutnya disebut Terbanding) menerbitkan SKPKB PPN Tahun 2008 menerbitkan SKPKB PPN karena ada koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu PM atas pembelian pupuk dan alat kendaraan berat seperti traktor dsb. Dasar hukum atau dalil-dalil yang disampaikan terbanding adalah sebagai berikut:
Pasal 9 ayat 5 dan 6 UU PPN
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kemudian dari ayat 6 diatas diatur aturan khusus dalam KMK 575/KMK.04/2000 tentang  PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK  YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK, pasal 2 ayat (1) huruf a.
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
a.       Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1)      nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
  1. Bahwa berdasarkan dasar hukum di atas dan penelitian atas pembukuan serta data-data di lapangan terbanding berkesimpulan sebagai berikut:
a.       Pemohon Banding tidak memisahkan pencatatan keuangan antara pembelian BKP yang berkenaan dengan unit perkebunan dan unit pengolahan, sehingga atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan BKP yang terutang (dalam hal ini CPO) tidak dapat diketaui dengan pasti.
b.      Sesuai pasal 9 ayat 6 UU PPN maka dasar hukum yang menguatkan bahwa atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan traktor adalah KMK 575/KMK.04/2000 ayat 2 huruf a. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang melakukan penyerahan BKP yang terutang dan dibebaskan PPN. Maka atas pajak masukan yang berkaitan dengan unit perkebunan yang menghasilkan TBS (BKP strategis yang dibebaskan PPNnnya) tidak dapat dikreditkan.
c.       TBS kelapa sawit merupakan barang strategis berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 sttdd PP 31 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1 huruf c dan angka 2 huruf a.
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : c. barang hasil pertanina
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan, dan perhutanan.
d.      Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa Pemohon Banding tidak boleh melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan traktor.
  1. Pemohon Banding menyanggah pendapat terbanding dengan argument sebagai berikut:
a.       Bahwa Terbanding keliru menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat 5 dan 6. Pemohon Banding dalam tahun 2008 tidak pernah melakukan penyerahan BKP yang tidak terutang PPN. Seluruh penyerahan adalah minyak CPO. Penyerahan TBS ke unit pengolahan bukanlah penyerahan BKP karena perkebunan dan pengolahan minyak masih dalam satu kesatuan dengan usaha Pemohon Banding, bukan entitas yang berbeda sehingga belum bisa dikatakan suatu penyerahan. Selain itu Pemohon Banding jug tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak luar. Sehingga tidak seharusnya Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan  traktor dikoreksi untuk tidak dapat dikreditkan.
b.      Pemohon Banding juga menanggapi pendapat Terbanding yang menganggap pemakaian TBS dari unit perkebunan merupakan peyerahan BKP yang dibebaskan. Sesuai dengan pasal 2 KEP-87/PJ/2002 tentang PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK,
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sementara di pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan
c.       Dengan demikian tidak tepat jika Terbanding menganggap pengolahan penyerahan bahan baku TBS dari unit perkebunan ke unit pengolahan sebagai suatu penyerahan BKP.
  1. Dari fakta dan data di atas, Majelis menimbang dan menganalisa sengketa sehingga berkesimpulan bahwa argument Pemohon Banding lebih tepat dan benar, semua dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dikutip Majelis sebagai pertimbangan dan akhirnya mengabulkan seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding.
Dari beberapa kasus integrated, Majelis mengabaikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Terbanding terutama KMK-575/KMK.04/2001. Sebagian besar dari kasus-kasus seperti ini DJP kalah telak sekalipun sudah jelas bahwa perusahaan integrated sudah diatur dalam KMK tersebut. Memang terdapat beberapa dispute dari setiap kasus seperti ini, terutama tentang peraturan KMK ini. Hal-hal yang menjadi perbedaan dan menurut saya perlu untuk dijelaskan lebih dalam adalah sebagai berikut:
  1. Apakah penyerahan BKP antar unit yang masih dalam satu perusahaan sudah dianggap sebagai penyerahan BKP yang pada prinsipnya terutang PPN.
  2. Apakah yang dimaksud perusahaan integrated dalam KMK 575 adalah perusahaan yang melakukan penyerahan BKP strategis yang dibebaskan PPNnya.
  3. Apakah benar bahwa dalil Pemohon Banding yang menganggap penyerahan TBS sebagai bahan baku yang digunakan untuk tujuan produktif sehingga belum termasuk penyerahan BKP?
  4. Perlu diketahui latar belakang dibuatnya KMK-575, apakah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang?