Kemarin saya baru tau kalau ada Peraturan Menteri Keuangan baru yang memperbaiki PMK No. 78 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. PMK tersebut aalah PMK No. 21/KMK.11/2014 yang diundangkan dan berlaku mulai tanggal 4 Februari 2014.
Secara garis besar kronologi perubahan PMK ini adalah sebagai berikut:
- Pajak Masukan atas produksi TBS pada perusahaan integrated yang menghasilkan CPO tidak dapat dikreditkan berdasarkan PMK 575 dan PMK 78 Tahun 2010. Hal ini diberlakukan dengan prinsip persamaan perlakuan hukum antara perusahaan integrated dengan perusahaan non integrated.
- Persamaan perlakuan hukum tersebut misalnya antara perusahaan CPO yang integrated dan tidak akan memiliki harga saing pasar yang sama karena perusahaan integrated tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.
- Perdebatan ini berlangsung lama bahkan sampai diajukan ke Mahkamah Agung untuk ditinjau ulang peraturan ini. Namun Mahkamah Agung menolak review yang dilakukan asosiasi perusahaan CPO dengan menguatkan KMK-575 dan tetap memberlakukan PM atas biaya TBS tidak dapat dikreditkan untuk perusahaan integrated.
- Tiba-tiba saja, mungkin sudah dengan pembahasan yang panjang keluar PMK 21 yang akhirnya membolehkan perusahaan mengkreditkan PM atas biaya-biaya untuk menghasilkan TBS pada perusahaan integrated yang menghasilkan CPO. pertimbangannya adalah untuk KEPASTIAN HUKUM, dan hal ini tidak berlaku surut melainkan mulai untuk tahun pajak 2012.
Ini adalah perubahan Kebijakan yang sangat bertolak belakang dengan kebijakan sebelumnya. Di mana akan menimbulkan perbedaan perlakuan hukum pajak untuk tahun pajak sebelum 2014 dan 2014 seterusnya. ini perlu diwaspadai bagi para pemeriksa dan penelaah keberatan untuk cermat dalam menerapkan peraturan. hati-hati karena untuk kasus yang sama bisa jadi perlakuannya berbeda karena sudah terbit kebijakan baru mulai tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar