Kamis, 20 Februari 2014

Wajar jika Kita Malas Bayar Pajak


Melihat maraknya korupsi di negeri ini yang buat jenuh rakyatnya, saya ingin sedikit mengutarakan opini saya terutama terkait dengan penerimaan  Negara yang sebagian besar dibiayai dari uang rakyat yaitu Pajak.
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan Negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terakhir Tahun 2012 pajak memberikan kontribusi paling besar yaitu sebesar Rp.980T dari target penerimaan APBNP sebesar 1016T atau hanya mencapai 96% dari target. (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/01/08/02005642/Penerimaan.Pajak.2012.Meleset.dari.Target). Sekalipun tidak tercapai 100% perlu diperhatikan bahwa sejak Negara ini berdiri Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia disokong  kurang lebih 70% dari pajak.
Warga Indonesia termasuk rakyat yang paling banyak dipungut berbagai macam jenis pajak. Mari kita renungkan satu per satu,
a.   Jika kita bekerja atau melakukan usaha dan mendapat penghasilan dari manapun, setiap bulannya akan dipotong atau harus menyetor pajak sesuai dengan ketentuan, ini namanya Pajak Penghasilan/PPh dipungut oleh Pemerintah Pusat.
b.   Jika kita membeli barang atau menggunakan jasa kita bayar lagi yang namanya Pajak Pertambahan Nilai/PPN dan PPnBM jika termasuk barang mewah, semuanya dipungut oleh Pemerintah Pusat.
c.      Jika kita membeli/memiliki rumah baik beli atau menggunakannya maka akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan serta BPHTB, sebelumnya dipungut Pemetintah Pusat, mulai 2014 dipungut oleh Pemda di seluruh wilayah di Indonesia
d.      Jika kita membuat suatu perjanjian dan memiliki nilai uang atau sangat berharga, untuk menguatkannya kita harus bayar pajak namanya Bea Meterai yang berupa kertas tempel seperti perangko, ini juga bagian penerimaan dari Pemerintah Pusat.
e.    Jika kita  punya kendaaraan bermotor baik sepeda motor, mobil dsb, maka setiap tahun kita harus ngurus pajak kendaraan bermotor ke Samsat di daerah masing-masing. Ini Pajak Provinsi
f.    Jika kita tinggal di hotel atau makan di restoran maka jumlah yang kita bayarkan sebenarnya ada unsure pajaknya, yang dinamakan pajak hotel dan restoran. Pemda juga yang menikmati penerimaan pajak ini.
g.       Jika kita pasang iklan/reklame di jalan-jalan maka akan dikenakan pajak reklame oleh Pemda
h.    Jika kita usaha penggalian pasir atau mineral dan air, selain dikenakan PPh Pusat kita juga akan dikenakan pajak tambang di daerahnya.

Bisa kita lihat bahwa tinggal di Negara Indonesia, warganya minimal dipungut 4 macam jenis pajak. Coba bayangkan apabila seseorang melakukan semua aktivitas di atas, maka kontribusi dia ke Negara sangat banyak sekali.

Membayar iuran atau pajak memang suatu hal yang wajar dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Contoh kecil saja jika kita membayangkan di bangku kelas SD dulu ada bendahara yang memungut iuran kas setiap bulannya demi kelancaran kelas. Begitu juga Negara ini butuh pendanaan atau kontribusi dari warganya untuk menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

Sebagai  warga Negara yang baik yang sudah ikut berkontribusi menyumbang penerimaan Negara kita berhak mempertanyakan pertanggungjawaban dari setiap iuran yang kita berikan. Kita berhak menerima manfaat yang pantas dari penyelenggaraan Negara tersebut meskipun tidak secara langsung.
Manfaat yang kita harapkan tersebut adalah dalam bentuk pendidikan yang layak, sarana dan prasarana yang baik (jalan, fasilitas umum), pelayanan kesehatan, dan perbaikan kesejahteraan masyarakat. Semua manfaat tersebut adalah efek dari pembayaran pajak oleh masyarakat. Uang dari rakyat dikelola dan dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat yang lebih banyak. Umpama kata orang kaya bayar pajak untuk membantu Negara mensejahterakan rakyat yang belum mampu/miskin.

Tapi.. apa yang terjadi???

Katanya bayar pajak buat rakyat namun uang pajak dikorupsi pegawai pajak sebelum masuk rekening Negara (Kasus Gayus dll)

Katanya pajak buat pendidikan, tapi nyatanya banya sekali pengadaan barang dan jasa di dunia pendidikan yang disunat dananya. Dana BOS yang menjadi harapan rakyat hanya mensejahterakan oknum di bidang pendidikan. Masih banyak terjadi kesenjangan pendidikan, yang kaya bisa masuk universitas dengan mudah yang tidak mampu hanya bisa bengong meratapi nasib

Katanya pajak buat kesehatan, tapi akhir-akhir ini kita dihidangkan berita korupsi pengadaan alat kesehatan di suatu daerhah di Pualu Jawa, belum lagi dana BPJS yang membuat pelayannan kesehatan semakin sulit serta kekurangan gizi masih terjadi di daerah-daerah terpencil

Katanya pajak buat jalan dan sarana umum, tapi kita lihat jalan Pantura/Daendeles setiap tahunnya rusak parah, pembangunan hanya diadakan setiap menjelang lebaran dan itupun sudah teindikasi korupsi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sarana transportasi yang dikelola pemerintah  tidak ada yang beres.

Katanya Pajak buat mensejahterakan rakyatnya.. tapi faktanya yang sejahtera hanya golongan-golongan tertentu saja. Siapa mereka? Mereka adalah pejabat yang korup dan kroni-kroninya. Kroninya ini adalah pengusaha-pengusaha yang menjilat para pejabat untuk mendapatkan proyek yang menggiurkan dan dananya banyak dikorupsi (Contoh nyata Proyek Hambalang)

Jadi buat apa kita bayar pajak jika pihak yang kita amanahkan untuk mengelola uang kita malah menyalahgunakannya. Kita yang sudah bayar pajak dengan taat pasti tidak rela melihat uang kita mengalir dalam aliran darah mereka para pejabat dan oknum yang korup

Fenomena korupsi yang meraja lela di negeri ini membuat kita ngeri melihatnya. Seakan-akan tidak ada yang bisa kita harapkan lagi dari pembayaran pajak kita. Seakan-akan hasil jeri payah kita dipungut hanya untuk mengisi perut golongan tertentu saja. Sangat dholim pemerintahan ini. Jika mereka terus melakukan itu saya yakin negri ini tidak akan berkah tidak akan sejahtera apalagi menjadi Macan Asia. Hahaha… Omong Kosong bayar pajak untuk kepentingan rakyat!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar