Melihat maraknya korupsi di negeri
ini yang buat jenuh rakyatnya, saya ingin sedikit mengutarakan opini saya
terutama terkait dengan penerimaan Negara
yang sebagian besar dibiayai dari uang rakyat yaitu Pajak.
Pajak adalah salah satu sumber
penerimaan Negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terakhir Tahun
2012 pajak memberikan kontribusi paling besar yaitu sebesar Rp.980T dari target
penerimaan APBNP sebesar 1016T atau hanya mencapai 96% dari target. (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/01/08/02005642/Penerimaan.Pajak.2012.Meleset.dari.Target).
Sekalipun tidak tercapai 100% perlu diperhatikan bahwa sejak Negara ini berdiri
Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia disokong kurang lebih 70% dari pajak.
Warga Indonesia termasuk rakyat
yang paling banyak dipungut berbagai macam jenis pajak. Mari kita renungkan
satu per satu,
a. Jika kita bekerja atau melakukan usaha dan
mendapat penghasilan dari manapun, setiap bulannya akan dipotong atau harus
menyetor pajak sesuai dengan ketentuan, ini namanya Pajak Penghasilan/PPh dipungut oleh Pemerintah Pusat.
b. Jika kita membeli barang atau menggunakan jasa
kita bayar lagi yang namanya Pajak
Pertambahan Nilai/PPN dan PPnBM
jika termasuk barang mewah, semuanya dipungut oleh Pemerintah Pusat.
c. Jika kita membeli/memiliki rumah baik beli atau
menggunakannya maka akan dikenakan Pajak
Bumi dan Bangunan serta BPHTB, sebelumnya dipungut Pemetintah Pusat, mulai
2014 dipungut oleh Pemda di seluruh wilayah di Indonesia
d.
Jika kita membuat suatu perjanjian dan memiliki
nilai uang atau sangat berharga, untuk menguatkannya kita harus bayar pajak
namanya Bea Meterai yang berupa
kertas tempel seperti perangko, ini juga bagian penerimaan dari Pemerintah
Pusat.
e. Jika kita punya kendaaraan bermotor baik sepeda motor,
mobil dsb, maka setiap tahun kita harus ngurus pajak kendaraan bermotor ke Samsat di daerah masing-masing. Ini
Pajak Provinsi
f. Jika kita tinggal di hotel atau makan di
restoran maka jumlah yang kita bayarkan sebenarnya ada unsure pajaknya, yang
dinamakan pajak hotel dan restoran.
Pemda juga yang menikmati penerimaan pajak ini.
g.
Jika kita pasang iklan/reklame di jalan-jalan
maka akan dikenakan pajak reklame
oleh Pemda
h.
Jika kita usaha penggalian pasir atau mineral
dan air, selain dikenakan PPh Pusat kita juga akan dikenakan pajak tambang di daerahnya.
Bisa kita lihat bahwa tinggal di Negara
Indonesia, warganya minimal dipungut 4 macam jenis pajak. Coba bayangkan apabila
seseorang melakukan semua aktivitas di atas, maka kontribusi dia ke Negara sangat
banyak sekali.
Membayar iuran atau pajak memang suatu
hal yang wajar dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Contoh kecil saja
jika kita membayangkan di bangku kelas SD dulu ada bendahara yang memungut
iuran kas setiap bulannya demi kelancaran kelas. Begitu juga Negara ini butuh
pendanaan atau kontribusi dari warganya untuk menyelenggarakan pemerintahan
Republik Indonesia.
Sebagai warga Negara yang baik yang sudah ikut
berkontribusi menyumbang penerimaan Negara kita berhak mempertanyakan
pertanggungjawaban dari setiap iuran yang kita berikan. Kita berhak menerima
manfaat yang pantas dari penyelenggaraan Negara tersebut meskipun tidak secara
langsung.
Manfaat yang kita harapkan
tersebut adalah dalam bentuk pendidikan yang layak, sarana dan prasarana yang
baik (jalan, fasilitas umum), pelayanan kesehatan, dan perbaikan kesejahteraan
masyarakat. Semua manfaat tersebut adalah efek dari pembayaran pajak oleh masyarakat.
Uang dari rakyat dikelola dan
dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat yang lebih banyak. Umpama kata
orang kaya bayar pajak untuk membantu Negara mensejahterakan rakyat yang belum
mampu/miskin.
Tapi.. apa yang terjadi???
Katanya bayar pajak buat rakyat
namun uang pajak dikorupsi pegawai pajak sebelum masuk rekening Negara (Kasus
Gayus dll)
Katanya pajak buat pendidikan,
tapi nyatanya banya sekali pengadaan barang dan jasa di dunia pendidikan yang
disunat dananya. Dana BOS yang menjadi harapan rakyat hanya mensejahterakan
oknum di bidang pendidikan. Masih banyak terjadi kesenjangan pendidikan, yang
kaya bisa masuk universitas dengan mudah yang tidak mampu hanya bisa bengong
meratapi nasib
Katanya pajak buat kesehatan,
tapi akhir-akhir ini kita dihidangkan berita korupsi pengadaan alat kesehatan
di suatu daerhah di Pualu Jawa, belum lagi dana BPJS yang membuat pelayannan
kesehatan semakin sulit serta kekurangan gizi masih terjadi di daerah-daerah
terpencil
Katanya pajak buat jalan dan
sarana umum, tapi kita lihat jalan Pantura/Daendeles setiap tahunnya rusak
parah, pembangunan hanya diadakan setiap menjelang lebaran dan itupun sudah
teindikasi korupsi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sarana transportasi yang
dikelola pemerintah tidak ada yang
beres.
Katanya Pajak buat
mensejahterakan rakyatnya.. tapi faktanya yang sejahtera hanya
golongan-golongan tertentu saja. Siapa mereka? Mereka adalah pejabat yang korup
dan kroni-kroninya. Kroninya ini adalah pengusaha-pengusaha yang menjilat para
pejabat untuk mendapatkan proyek yang menggiurkan dan dananya banyak dikorupsi
(Contoh nyata Proyek Hambalang)
Jadi buat apa kita bayar pajak
jika pihak yang kita amanahkan untuk mengelola uang kita malah
menyalahgunakannya. Kita yang sudah bayar pajak dengan taat pasti tidak rela
melihat uang kita mengalir dalam aliran darah mereka para pejabat dan oknum
yang korup