Senin, 31 Desember 2012

Selamat Jalan 2012, Welcome 2013.....

Pagi ini setelah kembali dari sebuah tempat terpencil di daerah Bnten, Sawarna tepatnya, adalah hari terakhir di tahun 2012. Tahun 2012 adalah tahun ke-23 saya hidup di Bumi Allah ini. Tahun ke-3 menjalani karir saya dan semoga menjadi tahun terakhir saya menjalani kesendirian saya,... Amiin

Sekedar mengenang perjalanan di tahun 2012 ini, mungkin banyak sekali momen momen indah dan berkesan dalam kehidupan saya. Tahun ini pertama kali impian saya tercapai adalah menginjakkan kaki di  luar jawa di pulau yang saya impikan, Pulau Lombok. Yup, sejak kuliah saya sudah berazzam bahwa tidak akan menginjakkan kaki saya di luar pulau jawa manapun sebelum saya injakkan kaki ini di Pulau Lombok. Dengan segala keindahan dan keunikan, serta yang utama Pulau yang membawa kebahagiaan bagi Kakak pertama saya, atau anak tercinta dari ibu saya, Mbak Tuti'. Sangat bahagia sekali ketika bisa mengajak ibu (cuma berdua) ke tempat putri tercintanya. Alhamdulillah selama 5 hari di sana berbagai pengalaman mengesankan saya dapatkan. Dan saya punya mimpi... suatu saat saya akan kembali lagi ke sini bersama pendamping tercinta.... Amiin.. (apakah di tahun 2013?? semoga saja.. mohon doanya..)


Momen kedua yang sangat berkesan di tahun 2012 ini terjadi sekitar 2 bulan yang lalu. Tepatnya 2 hari setelah Idul Adha,.. Peristiwa yang semoga menjadi awal niat baik saya dalam menjalani kehidupan selayaknya kehidupan Rasulullah SAW. Di sebuah desa di pinggir jalan raya pantura... Yup di sana semoga semua awal kebaikan akan lahir menjadi impian masa depan. Semoga semangat juang menjalani kerasnya kehidupan lahir dari sini dan akan terus menjadi penggerak kebaikan bagi perjuangan ini, Aminn. Dan awal kebaikan itu semoga berlanjut dengan kebahagiaan di tahun 2013 mendatang.... 

Harapan paling besar setelah setelah menjalani 2012 dan menghadapi 2013 adalah... Allah senantiasa melimpahkan keberkahan dalam kehisupan saya, senantiasa melindungi saya dalam segala hal.. Sungguh apa yang selama ini saya alami semuanya adalah anugrah dan rahmat yag luar biasa dari Allah SWT. Oh ya lupa, satu momen kesempatan besar saya lewatkan di tahun ini. Ya seleksi penerimaan mahasiswa D4. Dulu saya sangat mengimpikan bisa masuk D4, namuan dengan segala macam pertimbangan, saya relakan untuk menentukan pilihan saya. Bukan karena tidak mau sekolah, tapi melainkan mengaharap kesempatan untuk mengamalkan ilmu melalui pengalaman menjadi Fungsional jika memang di tahun 2013 nanti bisa terekrut dalam pengangkatan. Semoga Allah mengabulkan harapan saya ini,,, Amiin.

Senin, 08 Oktober 2012

MONAS diSERBUUUUU

Jakarta, 7 OKtober 2012, Jalan Jenderal Sudirman-M. Thamrin terliat bersih dan segar pagi ini. Sangat berbeda 360 drajat jika dibandingkan dengan hari kerja setiap harinya. Asap, debu, macet adalah pemandangan yang tak lepas dari jalan ini. Namun setiap weekend terutama hari minggu, sepanjang jalan ini hanya dipadati oleh orang-orang yang haus dengan kesehatan, keceriaan, dan kebebasan. Bebas dari polusi dan bebas dari tekanan pekerjaan. Ya mereka disini berkumpul untuk Walking, Jogging, ataupun Bycicling.

Ada yang berbeda di Jakarta weekwnd kali ini. Puluhan ribu masayarakat Jakarta memadati Jalan Jenderl Sudirman. Mereka berbondong-bondong dengan sepeda atau jalan kaki pergi  menyerbu Monas. Ada apa gerangan di Monas??

Oktober adalah bulannya TNI. Tahun ini TNI berulang tahun ke-67, epatnya Jumat kemarin 5/10/2012. Berbeda dengan tahun sebelumnya, selain mengadakan upacara sakral di Lanud Halim Perdana Kusuma, kali ini TNI juga mengadakan pameran ALUTSITA atau pameran senjata utama TNI di Monas dari tanggal 6-8 Oktober 2012.

Berbagai macam persenjataan dan sistem kemiliteran dapat dilihat dengan bebas oleh masyarakat disini. Ada senjata meriam, ada rudal, misil, radar dan kendaraannya dari Tank hingga Pesawat tempur. Ada sekitar 10-11 stand disini. Setiap stand mendemonstrasikan kecanggihan senjata masing-masing dengan video.

Selain peralatan dan senjata yang modern, di pameran ini juga diperlihatkan mobil dinas Presiden pertama kita. Mobilnya masih terlihat bagus, lupa dengan mereknya yang jelas berwarna coklat seperti gambar di bawah ini. Hehehe. Masih banyak kendaraan-kendaraan yang lainnya, tanpa bisa menyebutkan satu per satu, berikut ini foto-foto pameran yang saya ambil dengan kamera SAMSUNG ES28 tadi pagi.

Mobil Kenegaraan Presiden Soekarno

                                               











Selasa, 02 Oktober 2012

SIMSARAH -------JASA KEAGENAN-----

Dilihat dari sudut pandang islam dan perpajakan Indonesia.


Berikut ini merupakan bagian atau rangkuman dari ceramah Ustadz Ahmad Sarwat Lc. di Masjid Salahudin KP DJP pada hari Senin, 1 Oktober 2012 dengan penambahannya dari aspek perpajakan.

Berbagai transaksi sekarang ini baik transaksi barang dan jasa, banyak konsumen menggunakan pihak ketiga untuk membelinya. Misalkan untuk pembelian tiket (Pesawawat atau Kereta Api), kita tidak harus repot datang jauh-jauh dan berdesak-desakan mengantri di bandara atau stasiun. Tinggal membeli lewat internet atau gerai-gerai yang ditunjuk dan juga orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai agen tiket. Tidak hanya jual beli tiket saja, seperti jasa asuransi dan jasa bank lainnya kini juga ditawarkan melalui para agen. Keberadaan mereka dalam hal ini sangat membantu kita pihak penjual dan pembeli. Lalu bagaimana posisi profesi "Keagenan" dalam pandangan Islam?

Agen merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menyebut sebuah profesi yang memberikan jasa perantara dalam menghubungkan kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan jual beli. Dalam islam istilah ini disebut sebagai Simsarah (dibaca simsaro-red).

Secara bahasa simsarah berarti tengah, dalam hal ini diposisikan sebagai yang di tengah antara pihak penjual dan pembeli, sehingga keberadaanya dapat memudahkan terjadinya transaksi jual beli.Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnahnya Simsarah adalah orang yang menjadi perantara antara pihak penjual dan pembeli guna melancarkan transaksi.

Secara hukum islam simsarah dalam akad jual beli adalah diperbolehkan. Mengikuti kaidah umum fiqih muamalah bahwa pada dasarnya semua transaksi adalah boleh asalkan memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan. Simsarah dalam hal ini berperan memberi kemanfaatan untuk penjual maupun pembeli, dan atas jasanya ini simsar (sebutan orang yang menjadi perantara) berhak mendapatkan upah/imbalan sesuai dengan akad yang telah ditentukan.

Transaksi melalui perantara ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits Bukhari Muslim No.3443 dari Urwah al Bariqi bahwasannya Rasulullah SAW memberinya satu dinar untuk membeli satu ekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut dia membeli dua ekor kambing, kemudian menjual kembali satu ekor kambing tersebut seharga satu dinar. Selanjutnya dia datang kepada Nabi SAW dengan membawa satu kambing dan satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah SAW mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia menjual debu, niscaya ia mendapat laba.

Dari hadits tersebut diketahui bahwa Rasulullah menyuruh sahabat urwah sebagai perantara untuk membelikan kambing. Dan ternyata atas kepandaian sahabat Urwah dalam berdagang/menawar, dia memperoleh keuntungan sebesar 100%. Dalam hal ini Sahabat urwah memberikan kemudahan bagi Rasulullah dan dia sendiri mendapat keuntungan atas jasa yang dia berikan.

Menurut Yusuf Qardawi dalam buku Halal Haram berpendapat bahwa makelar/perantara dari luar daerah itu diperbolehkan karena dapat memperlancar masuknya barang dari luar ke daalm daerah dengan perantara si makelar tersebut. Dengan demikian mereka akan mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak (Penjual dan Pembeli). Pendapat ini dapat diterapkan dalam transaksi impor yag nota bene biasanya terdapat jasa perantara impor antara eksportir di luar dengan importir di dalam negeri.

Jadi, transaksi Jual beli melaui perantara seperti halnya ilustrasi di atas, islam membolehkan adanya perantara atau simsarah selama keberadaanya tidak merugikan kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Tidak merusak tatanan perekonomian masyarakat. Tidak melakukan penipuan atau memberikan informasi yang tidak benar kepada pihak pembeli.

Dalam praktiknya terkadang keberadaan perantara bisa menjadi merugikan ketika perantara ini tidak memiliki niat yang baik. Misalnya perantara jual beli tanah yang terkadang memberikan informasi tentang tanah yang akan dijual tidak sesuai dengan yang dikehendaki penjualnya seperti menambahkan harga tanpa sepengetahuan penjual. Atau penjual agen tiket "Ilegal", yang bekerja sama dengan oknum dalam sebuah perusahaan jasa transportasi (menjual tiket yang bukan porsinya-- dahulu hal ini sering terjadi di PT KAI, sekarang sejak direformasi peran agen ini, sering disebut calo, tidak lagi dengan mudah melakukan transaksi). Yang paling merugikan adalah calo-calo birokrasi. Mereka memalak/meminta mail --istilah supir angkot--- dari para pengusaha yang mau berurusan dengan perijinan mulai dari tingkat bawah sampai dengan tingkat atas semuanya mencekik para pengusaha. Hal ini tentunya menambah cost tersendiri bagi pengusaha untuk menentukan harga jualnya kepada konsumen.

Uraian di atas merupakan pandangan islam terhadap jasa perantara, sekarang saa akan menambahkan aspek perpajakan Indonesia terhadap adanya jasa perantara yang menjadi potensi perpajakan dari penghasilan yang diperoleh/diterima simsar.

Dari aspek Pajak Penghasilan (PPh), jasa perantara yang memeroleh penghasilan atau upah dari transaksi jual beli yang dilakukan , apabila memenuhi syarat subjektif (Subjek Dalam Negeri atau Luar Negeri), dan syarat Objektifnya maka atas penghasilannya wajib dikenakan PPh Pasal 23 ( untuk Subjek Pajak Dalam Negeri) atau PPh Pasal 26 (untuk Subjek Pajak Luar Negeri). Yang dimaksud Subjek Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia yang tianggal di Indonesia sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UU PPh Nomor 7 tahun 1983 stdd. 36 tahun 2009. Dan yang dimaksud Subjek Pajak Luar Negeri adalah Psal 2 ayat (4) UU PPh.


Besarnya atau tarif pajak yang dikenakan adalah 2% untuk PPh Pasal 23 dan 20% untuk PPh Pasal 26 dari total penghasilan yang diperoleh. Mekanismenya dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang memberikan  upah atau imbalan, dalam hal ini adalah pihak penjual. Penjual yang wajib melakukan pemotongan adalah penjual yang disyaratkan sebagai pemotong sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1)  dan Pasal 23 ayat (3) UU PPh. Jadi pajak jas perantara ini dipotongkan dari upah perantara yang diterima. Misal Simsar mendapat upah 1.000.000, maka upah bersih yang akan diterima adalah sebesar Rp. 980.000. Karena penjual telah memotong PPh sebesar 2% (dalam contoh ini untuk Subek Pajak Dalam Negeri). Namun, Apabila penjual adalah orang pribadi yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan maka si perantara wajib membayarkan dan melaporkan sendiri ke KPP tempat dia terdaftar.


Sabtu, 29 September 2012

Ilmu Dunia Koq Diribetin Yak...


19 September 2012 peraturan itu akhirnya keluar juga, peraturan yang ditunggu segenap pegawai kementerian keuangan, khususnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak pengangkatan dari D3 STAN tahun 2009 (selanjutnya sebut saja STAN 2009). Sekian lama ketidakpastian itu berkembang. Gosip ini itu dan sebagainya, membuat kegalauan ini semakin menusuk di hati.

Tahun ini sebenarnya  angakatan alumni STAN 2009 bisa melanjutkan jenjang pendidikan S1, berdasarkan aturan lama PER-03 tahun 2002 kalo gak salah STAN 2009 dapat melanjutkan pendidikan (selanjutnya disebut kuliah) di luar kedinasan 2 tahun sejak penempatan definitif pertama. Ya mungkin karena ketidak beruntungan angkatan ini, akhirnya saya  bisa melanjutkan kuliah lebih lama lagi dengan terbitnya aturan baru, PMK-148/PMK.01/2012. monggo diliat disini. http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/148~PMK.01~2012Per.HTM.

Tulisan saya ini cuma ingin bercerita tentang kronologi ketidakberuntungan angkatan saya, beserta gosip-gosip yang berkembang beserta fakta-fakta yang telah terjadi. bukan sebagai keluhan atau calaan terhadap pihak yang membuat kami kurang beruntung, tapi cuma sebagai bahan introspeksi perjalanan hidup saya.


Wisudaku.... sendiri hiks...






November 2009, saya dan teman seangkatan diwisuda dan yang mewisuda kami adalah salah satu inspiring woman di Indonesia ini.... Harapan dan impian kami untuk memajukan Kementerian Keuangan begitu besar dan menggelora dengan semangat yang ditanamkan Bu SM. Bliau benar-benar membuka harapan dan masa depan kami.





Magang di KPP Pratama Pekalongan

Januari 2010, saya memulai pengabdian untuk negara ini. Bekerja sebagai tenaga yang diperbantukan ( biassanya menyebut sebagai magang), saya dan teman se-angkatan diberi amanah untuk mulai menjalankan peran di Direktorat tercinta, DJP. Kegiatan ini merupakan kewajiban  sebelum mendapat penugasan di tempat definitif kami. Rata-rata waktu magang sampai keluarnya keputusan penempatan definitif selama ini adalah sekitar 6-8 bulan (itu yang dialami angakatan sebelum kami). Saat itu saya berharap bisa lebih beruntung dari mereka.



Penempatan KPDJP

November 2010, ternyata ini bulan keberkahan  (bagi yang dikabulkan harapannya) dan mungkin juga bulan kekurang beruntungan pertama bagi saya dan semua teman angkatan. Sebab di luar dugaan hampir 11 bulan lamanya saya menunggu kepastian itu. Ya sekitar 5 bulan dari kebiasaan umum angkatan-angkatan sebelumnya. Namun apapun itu kami bersyukur akhirnya kepastian itu harus diterima. Saat itu semua punya semangat baru di tempat yang baru dengan rencana-rencana masa depan yang baru. Atau bahkan itu tempat baru ini adalah bagian dari rencana yang telah terjadi.


Sudah PNS euy......
Maret 2011, Alhamdulillah ... syukur yang luar biasa saya rasakan. Dengan TMT 1 Maret 2011 saya secara hukum telah sah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Pekerjaan yang saat ini menjadi incaran banyak masyarakat. Setelah hampir 1 tahun 2 bulan menyandang status CPNS akhirnya saya  bisa merubah status di FB jadi PNS. Alhamdulillah Ya Allah....

Dinamika dalam dunia kerja saya rasakan dari hari ke hari, bulan ke bulan dan tak terasa hingga kini ternyata sudah 2 tahun 8 bulan saya bekerja untuk DJP. Banyak rencana-rencana masa depan yang telah saya buat. Mulai dari karir atau/dan membangun rumah tangga (hak perogratif masing-masing untuk memprioritaskan mana di antatar keduanya). Namun, ternyata kita hanya bisa berencana. dan Allah lah yang menentukan. Sejak tampuk kepemimpinan Bu SM di Kemenkeu berpindah ke tangan Pak AM, kebijakan-kebijakan yang bersinggungan dengan pegawai DJP pun banyak berubah. Baik mengenai karir atau bahkan rumah tangga yang nota bene adalah urusan beragama (diatur kebebasannya dalam pasal 29 UUD 1945).

Berikut ini beberapa kebijakan (baik gosip ataupun yang sudah terealisasi) yang menurut khalayak umum (dipandang dari kacamata anak STAN) merugikan/menghambat karir dan keluarga pegawai Kemenkeu pada umumnya dan DJP pada khususnya
  1. Berkembang isu bahwa semua PNS boleh melanjutkan pendidikan setelah mencapai Golongan IId 2 tahun, dan kenyataannya dengan keluarnya  PMK baru di atas, sekalipun tidak jadi begitu merugikan yang jelas menambah lama ijin saya untuk kuliah.
  2. Bahwa UPKP/penyesuaian golongan lebih cepat akan ditiadakan. Dan terbukti sampai dengan tulisan ini dibuat selama tahun 2012 belum ada UPKP. terakhir Oktober 2011.
  3. Tidak dibukanya pendaftaran mahasiswa baru STAN baik untuk DI, DIII, maupun DIV (yang benar-benar diharapkan, khususnya teman-teman di Luar Jawa) di tahun 2012. terakhir penerimaan adalah DI tahun 2011. Masih belum jelas apakah tidak akan membuka selamanya atau akan merestruktur ulang. Ada Widyaiswara Pusdiklat yang bilang bahwa nantinya STAN akan diubah menjadi Universitas di bawah DIKTI, dan pembukaan pengajar pionir pun sudah dibuka sampai dengan tanggal 30 September 2012.
  4. Ada isu bahwa sesama pegawai Kementerian Keuangan dilarang menikah. Kalau yang ini no comment.. :)
Ya mungkin 4 kebijakan itu yang paling heboh di antara anak-anak STAN dan jajarannya. Kalau dipandang dengan kasat mata memang sangat tidak berpihak kepada para alumni STAN, namun mungkin Pak AM memiliki pertimbangan-pertimbangan lain yang lebih..... (bingung nulisnya)

Kembali ke pembahasan awal....

Dalam pasal 5 ayat 3 huruf b (wuih langsung apal) di PMK itu, disebutkan bahwa untuk melanjutkan kuliah dari D3 ke jenjang S1 minimal adalah 2 tahun sejak PNS. Artinya angkatan saya baru bisa kuliah di luar kedinasan (dipaksa karena g ada kuliah kedinasan) mulai 1 Maret 2013. Artinya lagi apa? kami yang seharusnya sudah boleh kuliah di bulan November 2012 (dua tahun sejak penempatan) baru boleh kuliah lebih lama 5 bulan dari yang kami perkirakan sebelumnya. (lagi-lagi tidak beruntung dengan angka 5). ini mungkin ketidakberuntungan kami yang ke tiga atau keberapa ya...

Dari serangakaian kebijakan-kebijakan tersebut banyak yang menanggapinya dengan kekecewaan. Ada juga yang menanggapinya dengan kebijaksanaan. Respon positif dan negatif itu wajar selama semuanya disuarakan dengan baik dan disampaikan dengan bijak, pasti Allah mendengarnya. Lho koq sampai ke Allah..??

Ya dari kacamata saya semua yang kita alami adalah tak lepas dari kehendak Allah.. Termasuk Pak AM menandatangani PMK atau tidak semuanya sudah ditentukan Allah. Jadi kalo kita berlebihan kecewa itu tidak patut. Jangan pernah berhenti bersyukur itu yang pasti. beruntung atau tidak beruntung semuanya adalah kebaikan Allah. Bisa jadi di balik ketidakberuntungan kita di atas ada keberuntungan-keberuntungan lain yang Allah berikan dan mungkin tidak langsung kita rasakan. Bisa jadi ada yang November nanti belum mampu kuliah (misal mau nikah atau masih mengembangkan usahanya) ternyata Allah kasih kesempatan di 5 bulan lagi untuk sekolah. Atau mungkin sebelum maret nanti ada yang pindah homebase siapa tau kan... hehehe (mudah-mudahan menjadi bagian doa). 

Yang saya khawatirkan adalah ketika banyaknya ketidakberuntungan yang dirasakan menjadi sebuah kekecewaan yang besar bisa jadi kita sudah termasuk orang-orang yang kufur nikmat. Orang yang kufur nikmat bisa jadi ditambah ketidakberuntungannya oleh Allah... (takut kalo nulis adzab sesuai ayatnya... karena bukan itu yang diharapkan kan y)

Janganlah pernah capek dengan orang yang bilang terus bersuyukur pasti ada hikmahnya.. Itu menuntut kesabaran kita. Setiap kali kita mengeluh dan bersabar Allah itu tahu. Dan tentunya Allah lebih menyukai orang yang bersabar bukan? Innallaha Ma'as Shabiriin... :). Perlu dipahami juga dengan menyebut harus terus bersyukur dan ikhlas bukan berarti kita pasrah dan nrimo trus diam gak ambil tindakan. Bersyukurnya adalah dengan manambah kebaikan-kebaikan kita kepada siapa saja khususnya Allah di tengah ketidakberuntungan kita ini. So, tetap optimis dengan masa depan.. Kata ustadz Yusuf Manshur kalau mau ngejar Dunia (milik Allah kan...) maka kejarlah Allah...

Jadi kenapa si kita harus ngribetin ilmu dunia..?? Apa kata akhirat?? hehehe

Salam kebersamaan.... Kun Fa Ya Kun.... Man Jadda Wa Jadda... :)