Sabtu, 29 September 2012

Ilmu Dunia Koq Diribetin Yak...


19 September 2012 peraturan itu akhirnya keluar juga, peraturan yang ditunggu segenap pegawai kementerian keuangan, khususnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak pengangkatan dari D3 STAN tahun 2009 (selanjutnya sebut saja STAN 2009). Sekian lama ketidakpastian itu berkembang. Gosip ini itu dan sebagainya, membuat kegalauan ini semakin menusuk di hati.

Tahun ini sebenarnya  angakatan alumni STAN 2009 bisa melanjutkan jenjang pendidikan S1, berdasarkan aturan lama PER-03 tahun 2002 kalo gak salah STAN 2009 dapat melanjutkan pendidikan (selanjutnya disebut kuliah) di luar kedinasan 2 tahun sejak penempatan definitif pertama. Ya mungkin karena ketidak beruntungan angkatan ini, akhirnya saya  bisa melanjutkan kuliah lebih lama lagi dengan terbitnya aturan baru, PMK-148/PMK.01/2012. monggo diliat disini. http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/148~PMK.01~2012Per.HTM.

Tulisan saya ini cuma ingin bercerita tentang kronologi ketidakberuntungan angkatan saya, beserta gosip-gosip yang berkembang beserta fakta-fakta yang telah terjadi. bukan sebagai keluhan atau calaan terhadap pihak yang membuat kami kurang beruntung, tapi cuma sebagai bahan introspeksi perjalanan hidup saya.


Wisudaku.... sendiri hiks...






November 2009, saya dan teman seangkatan diwisuda dan yang mewisuda kami adalah salah satu inspiring woman di Indonesia ini.... Harapan dan impian kami untuk memajukan Kementerian Keuangan begitu besar dan menggelora dengan semangat yang ditanamkan Bu SM. Bliau benar-benar membuka harapan dan masa depan kami.





Magang di KPP Pratama Pekalongan

Januari 2010, saya memulai pengabdian untuk negara ini. Bekerja sebagai tenaga yang diperbantukan ( biassanya menyebut sebagai magang), saya dan teman se-angkatan diberi amanah untuk mulai menjalankan peran di Direktorat tercinta, DJP. Kegiatan ini merupakan kewajiban  sebelum mendapat penugasan di tempat definitif kami. Rata-rata waktu magang sampai keluarnya keputusan penempatan definitif selama ini adalah sekitar 6-8 bulan (itu yang dialami angakatan sebelum kami). Saat itu saya berharap bisa lebih beruntung dari mereka.



Penempatan KPDJP

November 2010, ternyata ini bulan keberkahan  (bagi yang dikabulkan harapannya) dan mungkin juga bulan kekurang beruntungan pertama bagi saya dan semua teman angkatan. Sebab di luar dugaan hampir 11 bulan lamanya saya menunggu kepastian itu. Ya sekitar 5 bulan dari kebiasaan umum angkatan-angkatan sebelumnya. Namun apapun itu kami bersyukur akhirnya kepastian itu harus diterima. Saat itu semua punya semangat baru di tempat yang baru dengan rencana-rencana masa depan yang baru. Atau bahkan itu tempat baru ini adalah bagian dari rencana yang telah terjadi.


Sudah PNS euy......
Maret 2011, Alhamdulillah ... syukur yang luar biasa saya rasakan. Dengan TMT 1 Maret 2011 saya secara hukum telah sah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Pekerjaan yang saat ini menjadi incaran banyak masyarakat. Setelah hampir 1 tahun 2 bulan menyandang status CPNS akhirnya saya  bisa merubah status di FB jadi PNS. Alhamdulillah Ya Allah....

Dinamika dalam dunia kerja saya rasakan dari hari ke hari, bulan ke bulan dan tak terasa hingga kini ternyata sudah 2 tahun 8 bulan saya bekerja untuk DJP. Banyak rencana-rencana masa depan yang telah saya buat. Mulai dari karir atau/dan membangun rumah tangga (hak perogratif masing-masing untuk memprioritaskan mana di antatar keduanya). Namun, ternyata kita hanya bisa berencana. dan Allah lah yang menentukan. Sejak tampuk kepemimpinan Bu SM di Kemenkeu berpindah ke tangan Pak AM, kebijakan-kebijakan yang bersinggungan dengan pegawai DJP pun banyak berubah. Baik mengenai karir atau bahkan rumah tangga yang nota bene adalah urusan beragama (diatur kebebasannya dalam pasal 29 UUD 1945).

Berikut ini beberapa kebijakan (baik gosip ataupun yang sudah terealisasi) yang menurut khalayak umum (dipandang dari kacamata anak STAN) merugikan/menghambat karir dan keluarga pegawai Kemenkeu pada umumnya dan DJP pada khususnya
  1. Berkembang isu bahwa semua PNS boleh melanjutkan pendidikan setelah mencapai Golongan IId 2 tahun, dan kenyataannya dengan keluarnya  PMK baru di atas, sekalipun tidak jadi begitu merugikan yang jelas menambah lama ijin saya untuk kuliah.
  2. Bahwa UPKP/penyesuaian golongan lebih cepat akan ditiadakan. Dan terbukti sampai dengan tulisan ini dibuat selama tahun 2012 belum ada UPKP. terakhir Oktober 2011.
  3. Tidak dibukanya pendaftaran mahasiswa baru STAN baik untuk DI, DIII, maupun DIV (yang benar-benar diharapkan, khususnya teman-teman di Luar Jawa) di tahun 2012. terakhir penerimaan adalah DI tahun 2011. Masih belum jelas apakah tidak akan membuka selamanya atau akan merestruktur ulang. Ada Widyaiswara Pusdiklat yang bilang bahwa nantinya STAN akan diubah menjadi Universitas di bawah DIKTI, dan pembukaan pengajar pionir pun sudah dibuka sampai dengan tanggal 30 September 2012.
  4. Ada isu bahwa sesama pegawai Kementerian Keuangan dilarang menikah. Kalau yang ini no comment.. :)
Ya mungkin 4 kebijakan itu yang paling heboh di antara anak-anak STAN dan jajarannya. Kalau dipandang dengan kasat mata memang sangat tidak berpihak kepada para alumni STAN, namun mungkin Pak AM memiliki pertimbangan-pertimbangan lain yang lebih..... (bingung nulisnya)

Kembali ke pembahasan awal....

Dalam pasal 5 ayat 3 huruf b (wuih langsung apal) di PMK itu, disebutkan bahwa untuk melanjutkan kuliah dari D3 ke jenjang S1 minimal adalah 2 tahun sejak PNS. Artinya angkatan saya baru bisa kuliah di luar kedinasan (dipaksa karena g ada kuliah kedinasan) mulai 1 Maret 2013. Artinya lagi apa? kami yang seharusnya sudah boleh kuliah di bulan November 2012 (dua tahun sejak penempatan) baru boleh kuliah lebih lama 5 bulan dari yang kami perkirakan sebelumnya. (lagi-lagi tidak beruntung dengan angka 5). ini mungkin ketidakberuntungan kami yang ke tiga atau keberapa ya...

Dari serangakaian kebijakan-kebijakan tersebut banyak yang menanggapinya dengan kekecewaan. Ada juga yang menanggapinya dengan kebijaksanaan. Respon positif dan negatif itu wajar selama semuanya disuarakan dengan baik dan disampaikan dengan bijak, pasti Allah mendengarnya. Lho koq sampai ke Allah..??

Ya dari kacamata saya semua yang kita alami adalah tak lepas dari kehendak Allah.. Termasuk Pak AM menandatangani PMK atau tidak semuanya sudah ditentukan Allah. Jadi kalo kita berlebihan kecewa itu tidak patut. Jangan pernah berhenti bersyukur itu yang pasti. beruntung atau tidak beruntung semuanya adalah kebaikan Allah. Bisa jadi di balik ketidakberuntungan kita di atas ada keberuntungan-keberuntungan lain yang Allah berikan dan mungkin tidak langsung kita rasakan. Bisa jadi ada yang November nanti belum mampu kuliah (misal mau nikah atau masih mengembangkan usahanya) ternyata Allah kasih kesempatan di 5 bulan lagi untuk sekolah. Atau mungkin sebelum maret nanti ada yang pindah homebase siapa tau kan... hehehe (mudah-mudahan menjadi bagian doa). 

Yang saya khawatirkan adalah ketika banyaknya ketidakberuntungan yang dirasakan menjadi sebuah kekecewaan yang besar bisa jadi kita sudah termasuk orang-orang yang kufur nikmat. Orang yang kufur nikmat bisa jadi ditambah ketidakberuntungannya oleh Allah... (takut kalo nulis adzab sesuai ayatnya... karena bukan itu yang diharapkan kan y)

Janganlah pernah capek dengan orang yang bilang terus bersuyukur pasti ada hikmahnya.. Itu menuntut kesabaran kita. Setiap kali kita mengeluh dan bersabar Allah itu tahu. Dan tentunya Allah lebih menyukai orang yang bersabar bukan? Innallaha Ma'as Shabiriin... :). Perlu dipahami juga dengan menyebut harus terus bersyukur dan ikhlas bukan berarti kita pasrah dan nrimo trus diam gak ambil tindakan. Bersyukurnya adalah dengan manambah kebaikan-kebaikan kita kepada siapa saja khususnya Allah di tengah ketidakberuntungan kita ini. So, tetap optimis dengan masa depan.. Kata ustadz Yusuf Manshur kalau mau ngejar Dunia (milik Allah kan...) maka kejarlah Allah...

Jadi kenapa si kita harus ngribetin ilmu dunia..?? Apa kata akhirat?? hehehe

Salam kebersamaan.... Kun Fa Ya Kun.... Man Jadda Wa Jadda... :)